JellyPages.com

Monday, October 14, 2013

Analisis Kebijakan MK. Sosiologi Politik

Di sebuah negara terdapat kekuasaan yang dikendalikan oleh pemerintah. Kekuasaan itu harus ditaati dan dipatuhi oleh semua warga negaranya. Kebijakan politik pun juga perlu ditaati, termasuk dalam kebijakan yang akan dibuat pada saat pelaksanakan pesta demokrasi.
Kebijakan politik mengenai pemilu menyangkut pada kebijakan keamanan. Pemerintah juga baru saja membentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri dan nota kesepahaman (MOU) antara Polri dan TNI tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Esensi kebijakan keamanan nasional itu ditujukan untuk mengatasi gangguan keamanan dalam negeri, yaitu keamanan yang di siapkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi dalam menyikapi situasi politik, walaupun kebijakan ini belum tentu berhasil.
Dalam RUU Kamnas terdapat banyak masalah, baik secara redaksional maupun substansial. Penjelasan tentang spektrum, jenis, dan bentuk ancaman keamanan nasional dalam RUU ini masih terlalu luas, bersifat karet, dan multitafsir. Bentuk ancaman tak bersenjata dalam pasal 17 masih memasukkan pemogokan massal, penghancuran nilai-nilai moral dan etika bangsa, diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi sebagai bentuk ancaman keamanan nasional. Bahkan, presiden masih dapat menentukan ancaman keamanan nasional yang sifatnya potensial dan aktual.
Maksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembentukan Inpers dan MOU pun tidak bisa menghindarkan dari konflik saat pemilukada. Justru kehadiran inpres dan MOU akan memperkeruh dinamika konflik dan kekerasan yang terjadi di Indonesia. Selama ini pendekatan keamanan yang dilakukan dalam mengatasi beberapa konflik justru berujung pada terjadinya lingkaran kekerasan dan pelanggaran HAM.
Menjelang pemilu 2014 mendatang, kelas menengah dalam politik, seperti mahasiswa, aktifis prodemokrasi belum menginginkan perubahan politik. Kelas menengah Indonesia lebih memilih zona aman dibanding faktor perubahan politik. Kelompok ini padahal sadar akan pengetahuan politik dan juga bisa melakukan perubahan politik hanya dengan kekuatan masyarakat sipil.
Partisipasi politik dijelaskan sebagai usaha terorganisir oleh warga negara untuk memilih pemimpin-pemimpin mereka untuk mempengaruhi bentuk dan jalannya kebijaksanaan umum. Dalam pemilukada partisispasi politik mempunyai peran yang penting. Pada kelas pemula diperlukan pendidikan politik. Karena dalam hal ini, partisipasi politik merupakan hak individu dalam proses pemilukada. Perlunya juga pendidikan politik agar memahami sistem politik di Indonesia.


REFERENSI
Rafael Raga Maran. 2001. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

No comments :

Post a Comment