Perkembangan
kriminologi terjadi karena pengaruh yang pesat dari ilmu-ilmu pengetahuan alam
(natural science) dan setelah itu kemudian tumbuh sebagai bidang pengetahuan
ilmiah dengan pendekatan dan analisis-analisis yang lebih bersifat sosiologis.
Kalau dulu kriminologi dianggap sebagai suatu bagian dari hokum pidana, maka
dalam perkembangan selanjutnya kriminologi menempati kedudukan sebagai suatu
“ilmu pembantu” hukum pidana. Perkembangan dewasa ini jelas lain demikian kata
Sahetapy, bahwa anggapan kriminologi sebagai bagian atau sebagai pembantu
kiranya tidak mendapat pasaran lagi. Di zaman ini sudah ada pengetahuan tentang
kejahatan, yaitu adanya buku-buku karangan yang menulis tentang kejahatan. Pada
zaman kuno, Plato, makin tinggi kekayaan manusia dan pandangan manusia terhadap
cita-cita, kehormatan, kekayaan, maka makin merosot pula penghargaan terhadap
kesusilaan. Sedangkan aristoteles, kejahatan yang besar tidak dilakukan untuk
memperoleh apa yang perlu untuk hidup
akan tetapi juan kemewahan. Mazhab-mazhab dan aliran dalam
kriminologi merupakan suatu system pemikiran yang mengandung satu kesatuan
teori mengenai sebab-sebab kejahatan. Menurut Bonger, mazhab dalam kriminologi
adalah sebagai berikut: Mazhab Italia, C. Lombroso pada pokoknya mengemukakan
bahwa para penjahat dipandang dari sudut antropologi (dilihat dari keadaan
fisiknya) mempunyai tanda-tanda tertentu yang mana sangat berbeda dengan
manusia lainnya. Misalnya, seperti pada tengkoraknya terdapat
kelainan-kelainan, roman mukanya lebar, tulang dahinya tebal kaku lain dari
orang biasa lainnya. Mazhab lingkungan (Perancis), seseorang melakukan
kejahatan karena dipengaruhi oleh factor-faktor lingkungannya atau oleh
faktor-faktor yang ada disekitarnya. Tokoh terkemuka mazhab lingkungan, yaitu
A. Lacas-sagne, menjelaskan bahwa keadaan social di sekeliling manusia
menimbulkan terjadinya embrio kejahatan. Mazhab bio sosiologis, merupakan
pengembangan dan perpaduan antara aliran antropologi dan aliran sosiologi.
Setiap kejahatan adalah hasil perpaduan dari faktor-faktor yang ada dan timbul
dari dalam individu (seperti keadaan fisik dan psikis si penjahat) dari
faktor-faktor yang ada dalam lingkungan masyarakat (seperti keadaan alam,
budaya, ekonomi, dsb). Mazhab spritilualis, kejahatan itu timbul karena
sebab-sebab dari spritualis, yaitu agama. Dengan rajinnya orang beribadah, maka
ia akan selalu ingat ajaran Tuhan untuk berbuat baik dan dilarang berbuat jahat
atau dosa. Kriminologi mencakup bagian pokok, yaitu sosiologi hukum (pidana)
yang meneliti dan menganalisa kondisi-kondisi dimana hokum pidana berlaku.
Etiologi criminal yang meneliti serta mengadakan analisa sebab-sebab terjadinya
kejahatan. Penologi, yang ruang lingkupnya adalah pengendalian terhadap
kejahatan.
Kriminologi yang
memandang bahwa negara (kekuasaan) adalah penyebab dari kejahatan dan
seharusnya bertanggung jawab atas merebaknya kejahatan dalam masyarakat yang
dikenal kriminologi kritis. Aliran kriminologi kritis telah berusaha
membalikkan sejarah dan arah perkembangan studi kejahatan dengan menegaskan
bahwa perundang-undanganlah yang mengakibatkan munculnya kejahatan.
Aliran-aliran atau sering dikenal
sebagai schools dalam kriminologi menunjuk kepada proses perkembangan pemikiran
dasar dan konsep-konsep tentang kejahatan dan pelakunya. Landasan aliran
klasik, sebagai berikut: individu dilahirkan dengan ‘kehendak bebas’ untuk
hidup menentukan pilihannya sendiri, individu memiliki hak asasi diantaranya
untuk hidup, kebebasan, dan memiliki kekayaan, setiap orang dianggap sama di
muka hokum, oleh karena itu seharusnya setiap orang diperlakukan sama. Aliran
positif yang dipelopori oleh para ilmuwan lebih mengutamakan keunggulan ilmu
pengetahuan yang berkembang dari kenyataan hidup dalam masyarakat. Aliran ini mengakui bahwa manusia memiliki
akalnya disertai kehendak bebas untuk menentukan pilihannya. Akan tetapi,
aliran ini berpendapat bahwa kehendak mereka itu tidak terlepas dari pengaruh
faktor lingkungannya. Secara singkat, aliran ini berpegang teguh pada keyakinan
bahwa kehidupan seseorang dikuasai oleh hokum sebab-akibat (cause-affect relationship). Aliran
“schools defense” yang dipelopori oleh Judge Marc Ancel telah mengembangkan
suatu teori yang berlainan dengan aliran terdahulu. Munculnya aliran ini
disebabkan teori aliran positif klasik dianggap terlalu statis dan kaku dalam
menganalisis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.
Dari aliran ketiga tersebut, bahwa telah
terjadi pergeseran nilai-nilai dalam perkembangan studi kejahatan atau
kriminologi. Pergeseran nilai-nilai tadi diawali dari studi kejahatan yang
menitikberatkan pada aspek moral dan nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat
abstrak, dilanjutkan kepada pandangan terhadap pentingnya unsur individu dan
peranan faktor kepribadian serta lingkungan dalam membentuk seseorang sebagai
manusia penjahat dan pada akhirnya terjadi perubahan tentang sikap dan
pandangan yang kurang menghargai penemuan-penemuan ilmiah.
Perkembangan sosiologi ekonomi makro
mengakui bahwa kejahatan tipe baru terkait dengan perkembangan ekonomi global.
Sebelum era globalisasi perdagangan bebas, di Indonesia tidak dikenal kejahatan
pencucian uang, insider trading, manipulasi pasar, dan kejahatan siber. Tekanan
masyarakat internasional di bidang perdagangan dan perekonomian menambah buruk
keadaan ekonomi nasional sehingga terjadi banyak pelanggaran-pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan terkait dalam bidang ekonomi, keuangan,
dan perbankan, sehingga muncullah para pelaku kejahatan tipe baru. Problema
yang dihadapi oleh negara-negara berkembang adalah daya saing yang lemah dan
tidak kompetitif serta kelemahan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
telah menyebabkan kesejahteraan sosial menjadi lebih terpuruk.
Kriminologi harus memiliki peran yang
antisipatif dan reaktif terhadap semua kebijakan di lapangan hukum pidana
sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang
merugikan, baik bagi si pelaku, korban, maupun masyarakat secara keseluruhan.