JellyPages.com

Friday, February 14, 2014

Sosiologi Kriminalitas tentang Kriminologi

Perkembangan kriminologi terjadi karena pengaruh yang pesat dari ilmu-ilmu pengetahuan alam (natural science) dan setelah itu kemudian tumbuh sebagai bidang pengetahuan ilmiah dengan pendekatan dan analisis-analisis yang lebih bersifat sosiologis. Kalau dulu kriminologi dianggap sebagai suatu bagian dari hokum pidana, maka dalam perkembangan selanjutnya kriminologi menempati kedudukan sebagai suatu “ilmu pembantu” hukum pidana. Perkembangan dewasa ini jelas lain demikian kata Sahetapy, bahwa anggapan kriminologi sebagai bagian atau sebagai pembantu kiranya tidak mendapat pasaran lagi. Di zaman ini sudah ada pengetahuan tentang kejahatan, yaitu adanya buku-buku karangan yang menulis tentang kejahatan. Pada zaman kuno, Plato, makin tinggi kekayaan manusia dan pandangan manusia terhadap cita-cita, kehormatan, kekayaan, maka makin merosot pula penghargaan terhadap kesusilaan. Sedangkan aristoteles, kejahatan yang besar tidak dilakukan untuk memperoleh  apa yang perlu untuk hidup akan tetapi juan kemewahan. Mazhab-mazhab dan aliran dalam kriminologi merupakan suatu system pemikiran yang mengandung satu kesatuan teori mengenai sebab-sebab kejahatan. Menurut Bonger, mazhab dalam kriminologi adalah sebagai berikut: Mazhab Italia, C. Lombroso pada pokoknya mengemukakan bahwa para penjahat dipandang dari sudut antropologi (dilihat dari keadaan fisiknya) mempunyai tanda-tanda tertentu yang mana sangat berbeda dengan manusia lainnya. Misalnya, seperti pada tengkoraknya terdapat kelainan-kelainan, roman mukanya lebar, tulang dahinya tebal kaku lain dari orang biasa lainnya. Mazhab lingkungan (Perancis), seseorang melakukan kejahatan karena dipengaruhi oleh factor-faktor lingkungannya atau oleh faktor-faktor yang ada disekitarnya. Tokoh terkemuka mazhab lingkungan, yaitu A. Lacas-sagne, menjelaskan bahwa keadaan social di sekeliling manusia menimbulkan terjadinya embrio kejahatan. Mazhab bio sosiologis, merupakan pengembangan dan perpaduan antara aliran antropologi dan aliran sosiologi. Setiap kejahatan adalah hasil perpaduan dari faktor-faktor yang ada dan timbul dari dalam individu (seperti keadaan fisik dan psikis si penjahat) dari faktor-faktor yang ada dalam lingkungan masyarakat (seperti keadaan alam, budaya, ekonomi, dsb). Mazhab spritilualis, kejahatan itu timbul karena sebab-sebab dari spritualis, yaitu agama. Dengan rajinnya orang beribadah, maka ia akan selalu ingat ajaran Tuhan untuk berbuat baik dan dilarang berbuat jahat atau dosa. Kriminologi mencakup bagian pokok, yaitu sosiologi hukum (pidana) yang meneliti dan menganalisa kondisi-kondisi dimana hokum pidana berlaku. Etiologi criminal yang meneliti serta mengadakan analisa sebab-sebab terjadinya kejahatan. Penologi, yang ruang lingkupnya adalah pengendalian terhadap kejahatan.
Kriminologi yang memandang bahwa negara (kekuasaan) adalah penyebab dari kejahatan dan seharusnya bertanggung jawab atas merebaknya kejahatan dalam masyarakat yang dikenal kriminologi kritis. Aliran kriminologi kritis telah berusaha membalikkan sejarah dan arah perkembangan studi kejahatan dengan menegaskan bahwa perundang-undanganlah yang mengakibatkan munculnya kejahatan.
Aliran-aliran atau sering dikenal sebagai schools dalam kriminologi menunjuk kepada proses perkembangan pemikiran dasar dan konsep-konsep tentang kejahatan dan pelakunya. Landasan aliran klasik, sebagai berikut: individu dilahirkan dengan ‘kehendak bebas’ untuk hidup menentukan pilihannya sendiri, individu memiliki hak asasi diantaranya untuk hidup, kebebasan, dan memiliki kekayaan, setiap orang dianggap sama di muka hokum, oleh karena itu seharusnya setiap orang diperlakukan sama. Aliran positif yang dipelopori oleh para ilmuwan lebih mengutamakan keunggulan ilmu pengetahuan yang berkembang dari kenyataan hidup dalam masyarakat.  Aliran ini mengakui bahwa manusia memiliki akalnya disertai kehendak bebas untuk menentukan pilihannya. Akan tetapi, aliran ini berpendapat bahwa kehendak mereka itu tidak terlepas dari pengaruh faktor lingkungannya. Secara singkat, aliran ini berpegang teguh pada keyakinan bahwa kehidupan seseorang dikuasai oleh hokum sebab-akibat (cause-affect relationship). Aliran “schools defense” yang dipelopori oleh Judge Marc Ancel telah mengembangkan suatu teori yang berlainan dengan aliran terdahulu. Munculnya aliran ini disebabkan teori aliran positif klasik dianggap terlalu statis dan kaku dalam menganalisis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.
Dari aliran ketiga tersebut, bahwa telah terjadi pergeseran nilai-nilai dalam perkembangan studi kejahatan atau kriminologi. Pergeseran nilai-nilai tadi diawali dari studi kejahatan yang menitikberatkan pada aspek moral dan nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat abstrak, dilanjutkan kepada pandangan terhadap pentingnya unsur individu dan peranan faktor kepribadian serta lingkungan dalam membentuk seseorang sebagai manusia penjahat dan pada akhirnya terjadi perubahan tentang sikap dan pandangan yang kurang menghargai penemuan-penemuan ilmiah.
Perkembangan sosiologi ekonomi makro mengakui bahwa kejahatan tipe baru terkait dengan perkembangan ekonomi global. Sebelum era globalisasi perdagangan bebas, di Indonesia tidak dikenal kejahatan pencucian uang, insider trading, manipulasi pasar, dan kejahatan siber. Tekanan masyarakat internasional di bidang perdagangan dan perekonomian menambah buruk keadaan ekonomi nasional sehingga terjadi banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait dalam bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan, sehingga muncullah para pelaku kejahatan tipe baru. Problema yang dihadapi oleh negara-negara berkembang adalah daya saing yang lemah dan tidak kompetitif serta kelemahan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi telah menyebabkan kesejahteraan sosial menjadi lebih terpuruk.

Kriminologi harus memiliki peran yang antisipatif dan reaktif terhadap semua kebijakan di lapangan hukum pidana sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang merugikan, baik bagi si pelaku, korban, maupun masyarakat secara keseluruhan.

No comments :

Post a Comment